Regulasi Perizinan Kehutanan dan Penerapannya Harus Dilakukan Secara Ketat

02-09-2020 / KOMISI IV
Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin. Foto : Eot/Man

 

Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar semakin menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pelepasan kawasan hutan dan pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

 

Dikatakannya, kekayaan negara Indonesia seperti sumber daya mineral berupa nikel, timah, dan emas telah menggoda beberapa pihak pelaku usaha pertambangan untuk melakukan eksplorasi hingga eksploitasi. Begitu juga Suburnya alam ini yang memancing pelaku usaha perkebunan yang malas mengolah lahan melakukan pembukaan kawasan hutan yang seharusnya terlarang.

 

"Kekayaan negara kita ini, bila dikelola secara ceroboh akan menimbulkan bencana sangat besar. Sumber awalnya ada pada regulasi. Bila tidak memakai prinsip hati-hati, maka bencana di masa datang telah menunggu. Untuk itu, para penyusun RUU Omnibus Law, terutama pihak pemerintah, mesti memperhatikan betul persoalan perizinan. Jika perizinan kendor, peluang kebobolan semakin besar," ucap Akmal dalam siaran persnya, Rabu (2/9/2020).

 

Politisi PKS ini menyoroti hingga saat ini masih banyak kegiatan perkebunan dan pertambangan ilegal yang menyasar areal hutan. Dengan kondisi regulasi yang cukup ketat saja, para oknum perusak hutan berani melakukan aktivitas pemicu bencana demi keuntungan sesaat. Bila regulasi semakin longgar, akan tidak terbayang semakin beraninya pihak-pihak tidak bertanggung jawab merusak hutan Indonesia.

 

Akmal mencontohkan, di negara luar, kerusakan hutan Amazon pemicu utamanya akibat penambangan ilegal. Kerusakan hutan ini terpantau satelit yang dapat disaksikan dari luar angkasa. Dengan dikenalnya Indonesia sebagai negara yang kaya akan potensi sumber daya alam logam mineralnya sekaligus kesuburan tanahnya yang rata-rata berada di areal hutan, akan semakin memancing pencari kekayaan dengan merusak alam.

 

"Pemerintah dapat membina masyarakat adat sekitar hutan, selain mengedukasi agar melakukan aktivitas mencari nafkah di hutan dengan cara yang ramah lingkungan, sekaligus menjadi penjaga hutan dari orang-orang tak bertanggung jawab. Perhutanan Sosial mesti diperkuat dalam regulasi Omnibus Law," kata Akmal.

 

Legislator dapil Sulawesi Selatan II ini menekankan, meskipun sektor pertambangan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah, tetapi ada kepastian akan rusaknya lingkungan. Meminimalisir kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan perlu upaya keras sehingga  izin menjalankan usaha dan beroperasi sesuai dengan standarisasi pengolaan limbah.

 

"Komisi IV DPR RI telah sepakat untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan. Fraksi PKS berharap ada kesinambungan implementasi pencegahan kerusakan hutan ini dengan pengawasan yang ketat. Tegasnya aturan yang tajam ke pelanggar besar harus dilakukan. Jangan rakyat kecil yang dieksekusi, sedangkan orang yang melakukan pelanggaran berat malah dibiarkan," tutup Akmal. (dep/es)

BERITA TERKAIT
RAPBN 2026 Alokasikan 164 Triliun untuk Ketahanan Pangan, Komisi IV Akan Kawal Ketat
21-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto menegaskan, pihaknya akan mengawal ketat alokasi anggaran ketahanan pangan...
Daniel Johan Usul Pemerintah revisi PP yang Beratkan Ekosistem IHT
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024, khususnya...
Johan Rosihan Harap RAPBN 2026 Cerminkan Komitmen Pemerintah Soal Kedaulatan Pangan
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta komitmen Pemerintah terhadap kedaulatan pangan agar benar-benar tercermin dalam...
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...